☞Tentang Zakat Lengkap
Basa-basinya garing ya? hehehe, harap dimaklumi yah, karena admin lagi agak ngantuk, semalam abis begadang di tempat Teteh Yuli yang kemarin baru nyunatin anaknya. Berhubung banyaknya inbok yang masuk menanyakan tentang Tentang Zakat Lengkap maka dengan sangat senang hati admin akan membahasanya. Nah, sambil seruput kopi, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Pembabaran Lengkap Tentang Zakat Lengkap
Apa itu zakat? Apa hukum Zakat? Apa Macam-Macam Zakat? Nah, mengenai hal tersebut simak saja langsung Materi Makalah Zakat Lengkap mulai dari Pengertian, Macam, Perhitungan, Hukum, Dalil, Syarat, Kewajiban, Orang yang Berhak Menerima, dan Hikmah Zakat di bawah ini.
Pengertian Zakat
Zakat, menurut istilah ialah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang (Agama Islam) dan diberikan kepada golongan yang memiliki hak dalam menerimanya.
Sedangkan secara bahasa, zakat berarti ‘suci’, ‘bersih’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh syariat Islam.
Lebih dari itu, zakat termasuk dalam rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur yang terpenting dalam menegakkan syariat Islam, dan juga sebagai salah satu sendi dari bangunan islam.
Macam Macam Zakat
Zakat Fitrah
Pengertian Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri / bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayar dengan setara 3,5 liter / 2,5 kilogram makanan pokok sesuai dengan daerah. Misalanya makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi, maka yang dijadikan sebagai zakat yaitu berupa beras.
Zakat Maal
Pengertian Zakat maal / zakat harta ialah zakat penghasilan seperti hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas & perak. Yang mana dari masing-masing jenis penghasilan tersebut memiliki perhitungannya tersendiri.
Dalam Undang-Undang mengenai Pengelolaan Zakat No.38 Tahun 1998, pengertian zakat maal ialah bagian dari harta yang disisihkan oleh umat Muslim / badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada seseorang yang berhak menerimanya.
Undang-undang tersebut juga telah menjelaskan mengenai Pengertian zakat fitrah, yakni sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan di bulan Ramadan oleh setiap Muslim baik bagi dirinya maupun bagi orang yang ditanggungnya, yang mempunyai kewajiban makan pokok untuk sehari pada saat hari raya Idul Fitri.
Baca Juga : Arti Baraka Allahu Lakuma
Perhitungan Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per-orang = 3,5 liter dikalikan harga beras per-liter. Contoh misalnya: harga beras yang biasa kita konsumsi sehari-hari Rp. 10.000 per liter, jadi zakat fitrah yang harus dikeluarkan/ dibayar per-orang sebesar Rp 35.000. Sedangkan apabila dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per-orang, yaitu = 2,5 kg x harga beras per kg.
2. Zakat Maal
Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang disimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat harta / zakat maal = 85 x harga emas (sesuai pasaran per-gram)
Contoh: Santi memiliki tabungan sebedar Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, dan rumah kedua yang dikontrakkan Rp 500 juta, dan memiliki emas perak senilai Rp 200 juta. Jumlah harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Seluruh harta sudah dimiliki dari 1 tahun yang lalu.
Misalnya harga 1 gram emas Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal tersebut 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Santi lebih dari limit nisab, maka Santi harus membayar zakat maal Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per-tahun.
3. Zakat penghasilan
Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi dengan total pendapatan dengan utang. Kemudian hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan yaitu 520 x harga makanan pokok.
Contoh: Ilham menerima gaji bulanan sebesar Rp 7 juta. Namun memiliki hutang cicilan sepeda sebesar Rp 1 juta. Maka, sisa penghasilan itu tadi masih Rp. 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kilogram Rp 10 ribu. Maka, batas nisab zakat penghasilan tersebut 520 x Rp. 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Karena sisa gajimu telah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang harus (wajib) dibayar ialah sebesar Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.
Hukum Zakat
Dalil dan Hukum Zakat – Zakat itu oleh Allah SWT telah di jadikan sebagai salah satu sendi dari bangunan islam dan dalam menyebutnya seiring dengan perintah shalat, yang shalat merupakan setinggi-tingginya panji Islam, Sebagai mana firman-Nya ;
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya ; “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al Baqoroh : 110)
Allah SWT mengancam keras terhadap orang-orang yang melalaikan untuk melaksanakan kewajiban ini, sebagai mana firman-Nya :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya ; “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubat : 34)
Ahnaf bin Qais berkata ; Pada suatu waktu, ketika saya berada di kelompok orang-orang Quraisy, lewatlah Abu Dzar R.A, dan ia berkata :
“Beritahukanlah kepada orang-orang yang suka menyimpan hartanya dan tidak suka berzakat, bahwa mereka akan di tusuk dengan besi panas pada punggung mereka sehingga keluarlah dari besi itu lambung mereka, juga di tusuk pada tengkuknya sehingga keluar besi itu dari dahi mereka“
Dengan adanya ancaman keras tersebut, merupakan zakat betapa sangat penting dan termasuk urusan agama yang mesti medapat perhatian serius.
Jadi, kaum muslimin semuanya ijma’ mengenai kewajiban zakat, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar.
Maka, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Oleh sebab itu, penting pula kiranya kita mengetahui rahasia-rahasia zakat serta maknanya, baik dari lahiriyah dan sisi bathiniyah. Dalam hal ini ada beberapa pasal :
Baca Juga : Arti Afwan
Penunaian Zakat dan Syarat-Syaratnya
Ketahuilah bahwa seseorang yang hendak menunaikan zakatnya, hendaknya menjaga beberapa hal, seperti :
- Menyegerakan pengeluarannya apabila telah cukup setahun (bagi zakat yang kewajibannya menunggu masa setahun). Untuk zakat fitroh , kewajiban menunaikannya mulai terbenam matahari pada malam hari raya, yakni akhir harinya bulan Romadlon.
- Shodaqoh atau zakat tidak boleh di pindahkan ke negeri lain, sebab “mata” para pakir miskin yang ada di negerinya mengarah pada hartanya tersebut.
- Hendaklah harta itu di bagikan kepada orang-orang yang berhak, yakni yang termasuk delapan golongan. Dan tentunya di semua negeri ada empat golongan yaitu ; fakir, miskin, orang yang berhutang, dan ibnu sabil. Dalam pemberiannya tidak harus di sama ratakan jumlahnya.
Kewajiban Orang-Orang Yang Berzakat
1. Menyegrakan Kewajibannya
Menyegerakan dari waktu kewajibannya. Ini adalah menunjukan kesenangan dalam mentaati perintah Allah SWT dengan mengembirakan hati kaum fakir miskin.
Maka, seyogianya agar menggunakan kesempatan yang baik itu, yakni selama sudah ada yang di keluarkan hendaklah sesegera mungkin dilaksanakannya, sebab yang demikian itu sifat seseorang yang “berteman dengan Malaikat”.
Alangkah cepatnya perubahan hati seorang mukmin itu, sebab adanya godaan syaithon. Sebagaimana firman Allah SWT :
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ
Artinya ; “Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)” (QS. Al-Baqoroh : 268)
Jadi, selain manusia “berteman dengan Malaikat”, juga ada ada kawan yang lain yang mengajak kepada kemungkaran.
2. Merahasikan Amalannya
Hendaknya ia merahasiakan amalannya itu, sebab yang sedemikian ini akan dapat menjauhkan dari sifat riya’ (pamer atau memperlihatkan kebaikannya) dan sifat sombong. Allah SWT berfirman :
وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ
Artinya ; “Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu“. (QS. Al Baqoroh : 271)
3. Menampakan Zakatnya
Boleh juga menampakan zakatnya itu asalkan dengan tujuan bahwa dengan berbuat demikian untuk mendorong orang-orang lain agar meneladani amalannya tersebut.
Tetapi, harus di jaga jangan sampai ada hal yang menyebabkan riya’ atau pamer. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ
Artinya ; Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. (QS. Al Baqoroh : 271)
وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً
Artinya ; “dan nafkahkanlah dari harta yang kami berikan kepada mereka itu, secara sembunyi atau terang-terangan” (QS. Ar Ra’d : 22)
4. Jangan Merusak Sedekhanya
Jangan di rusak sedekhanya itu dengan cara mengundat-undat (menyebut-nyebutkan) dan menyakiti, sebagaimana firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
Artinya ; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS Al Baqoroh : 264)
Yang dimaksud adalah Manni (menyebut-nyebut) apa yang telah diberikan atau menceritakannya di hadapan orang lain atau menyuruh orang yang di beri itu sebab adanya sedekah kepadanya sehingga timbul kesombongan.
Dan yang di maksud Adza (Menyakiti) ialah menampakan sedekahnya secara terang-terangan dihadapan orang lain atau mencela orang yang diberi dengan mengatakan bahwa ia fakir, atau membentaknya, mencemoohnya sebab orang itu suka meminta.
5. Rendah Hati
Hendaklah merasa bahwa apa yang diberikannya itu adalah sangat kecil yang dari apa yang dimiliki, sebab kalau pemberiaanya itu dianggap besar, maka akan memungkinkan munculnya ujub’ (terkagum-kagum dengan diri sendiri) padahal sifat ini adalah termasuk sifat yang merusak keikhlasan hati dan menghancurkan kebaikan.
6. Memilih Harta Yang Terbaik
Harta yang di zakatkan itu hendaklah di pilih yang terbaik, yang sangat dicintainya, yang terbagus dan terindah, sebab Allah SWT Dzat Maha Indah serta sifat-sifat yang Maha Bagus dan Sempurna dan tidak suka menerima melainkan yang bagus pula, Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
Artinya ; “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah0 sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau menggunakan benda-benda itu selain dengan memejamkan mata (karena keadaan terpaksa)“. (QS. Al Baqoroh : 267)
7. Mencari Orang Yang Tepat
Dalam menunaikan sedekah tadi, hendaklah mencari orang-orang yang benar-benar dapat membersihkan hartanya. Jadi jangan asal dari golongan delapan itu sudah (kalian) anggap cukup, sebab dalam keumuman golongan tentu ada kekhususan, yaitu enam hal :
a. Orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT.
b. Golongan orang-orang yang selalu memperhatikan dan penelitian tentang ilmu pengetahuan (Agama)
c. Orang-orang yang benar-benar mendalam pengetahuannya dalam ilmu Tauhid.
d. Orang yang suka menyembunyikan kebutuhannya, yakni tidak suka mengemukakan kekurangannya. Allah SWt berfirman :
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
Artinya ; “orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak“. (QS. Al Baqarah Ayat 273)
e. Orang yang banyak keluarganya atau dalam keadaan terkepung atau tertahan, misalnya disebabkan sakit dan lain-lain. Allah SWT berfirman :
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ
Artinya : (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; (QS. Al Baqoroh : 273)
f. Golongan keluarga atau orang-orang terdekat yang masih ada hubungan keluarga dengannya.
Baca Juga : Arti Tafadhol
Orang Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Ketahuilah, bahwa tidak ada yang berhak untuk menerim zakat melainkan orang Islam yang termasuk di dalam salah satu delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim, yaitu ;
- Fakir, ialah orang yang tidak memiliki harta dan tidak dapat bekerja
- Miskin, ialah orang yang penghasilannya tidak mencukupi terhadap apa yang harus ia keluarkan.
- ‘Amil, ialah orang yang bekerja dan berusaha mengumpulkan zakat-zakat.
- Muallaf, ialah orang-orang yang tertarik hatinya pada Islam, misalnya saja seseorang yang di hormati oleh kaumnya dan memiliki pengaruh yang kuat dikalangan kaumnya, lalu ia masuk Islam. Jadi, dengan diberi zakat tersebut, tetap teguh dalam membela Islam dan dapat menarik hati dari kaumnya yang lain.
- Riqob (Hamba Sahaya), ialah seorang budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya, sekiranya dapat menebus harganya, maka akan menjadi merdeka. Jadi, zakat yang menjadi bagian budak ini boleh diberikan kepada tuannya untuk dapat melepaskan ikatan perbudakan terhadap dirinya.
- Ghorim (orang-orang yang berhutang), ialah orang yang meminjamkan harta dari orang lain untuk tujuan ketaatan atau untuk sesuatu yang dibolehkan/mubahkan, sedangkan dirinya adalah fakir.
- Fisabillillah (Orang-orang yang berperang dalam jalan Allah), ialah orang orang yang berjuang untuk Agama Allah dan tidak tercatat sebagai orang yang menerima belanja (gaji) dari Negara.
- Ibnu Sabil, artinya orang orang yang kehabisan bekal di dala perjalanan dan perjalanannya bukan untuk maksiat.
Tugas Tugas Penerima Zakat
Selain ia berhak menerima zakat atau sedekah seperti yang telah di jabarkan di atas, “si penerima zakat” ini memiliki tugas sebagai berikut ;
- Hendaklah ia memahami betul bahwa Allah SWT mewajibkan dirinya untuk menerima harta/ zakat tersebut, dan ia mencukupkan tugasnya sebagai orang yang berhak menerima zakat itu untuk sebagai penolong dirinya melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT.
- Hendaklah ia mengucapkan syukur, terima kasih dan berdo’a untuk kebaikan orang yang telah memberinya, tetapi sadar bahwa orang yang memberi itu hanya perantara saja. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya ;
“Barang siapa yang tidak suka berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur pula kepada Allah” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Abu Dawud)
- Hendaknya jangan suka menerima harta dari seseorang yang sebagian banyak hasil kerjanya itu berasal dari hal-hal yang di anggap haram oleh Agama, kecuali dalam keadaan terpaksa atau dala kesempitan hidup yang sangat mendesak, menurut syar’i dibolehkan seandainya tidak mungkin dapat memperoleh sedekah dari yang benar-benar halal.
- Hendaknya ia mengambil dari zakat itu dengan jumlah yang di halal kan saja, jangan melebihi dari yang sedemikian itu.
Hikmah Zakat
Dari sekian penjabaran di atas, bahwa banyak sekali hikmah yang bisa kita ambil dengan bersedekah / mengeluarkan zakat ini. Selain kita melaksanakan salah satu perintah Allah karena mengeluarkan zakat ini kewajiban, dengan demikian juga banyak mengandung hikmah, yaitu diantaranya :
- Menolong orang yang sedang susah dan juga lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat atau mampu menunaikan kewajibannya kepada Allah / mentaati Allah SWT dan terhadap makhluk-Nya.
- Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.
- Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.
- Untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat.
- Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya
[su_quote cite=”Do’a Sayidina ‘Umar R.A” url=”Do’a Sayidina ‘Umar R.A” class=”Do’a Sayidina ‘Umar R.A”]Ya Allah, jadikanlah kelebihan rizki kami kepada orang-orang yang merupakan orang-orang pilihan diantara kami, karena mungkin mereka itu akan mengembalikan rizkinya tadi kepada orang-orang yang membutuhkan diantara kami [/su_quote]
1. Fakir
2. Miskin,
3. ‘Amil
4. Muallaf
5. Riqob (Hamba Sahaya)
6. Ghorim (orang-orang yang berhutang)
7. Fisabillillah (Orang-orang yang berperang dalam jalan Allah)
8. Ibnu Sabil.
Hendaklah ia memahami betul bahwa Allah SWT mewajibkan dirinya untuk menerima harta/ zakat tersebut, dan ia mencukupkan tugasnya sebagai orang yang berhak menerima zakat itu untuk sebagai penolong dirinya melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT.
Karena mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, karena hal ini merupakan perintah Allah Swt. Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya :
Artinya ; “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al Baqoroh : 110)
Demikianlah pembahasn kami Tentang Zakat Makalah Zakat dan Pengertian Zakat. Baca juga Thaharah Artinya. Semoga bermanfaat, Syukron sobat Yuksinau.co.id.
The post Tentang Zakat Lengkap appeared first on YukSinau.co.id.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Post a Comment for "☞Tentang Zakat Lengkap"